Oleh
Drs. Abdul Wahid, S.H., M.A., seorang Magister dalam bidang Hukum Islam, dosen serta Sekretasris Direktur Program Ekstensi Fakultas Hukum UNISMA, Malang.
Drs. Muhammad Irfan, S.H., M.Pd., dosen dan SekretarisDirektur Program Pascasarjana UNISMA Malang, serta Direktur BIRNUA Departemen Agama RI.
Drs. Abdul Wahid, S.H., M.A., seorang Magister dalam bidang Hukum Islam, dosen serta Sekretasris Direktur Program Ekstensi Fakultas Hukum UNISMA, Malang.
Drs. Muhammad Irfan, S.H., M.Pd., dosen dan SekretarisDirektur Program Pascasarjana UNISMA Malang, serta Direktur BIRNUA Departemen Agama RI.
Kekerasan, pelecehan dan eksploitasi seksual merupakan fenomena pahit yang tidak hanya menimpa perempuan dewasa namun juga menimpa anak-anak perempuan di bawah umur. Bila diamati secara umum dari berbagai media, kecenderungannya adalah perempuan dewasa dan anak –sedang menjadi objek pengebirian dan pelecehan hak-haknya. Perempuan berada pada posisi tidak berdaya mengahadapi kebiadaban individual, kultural dan struktural yang dibenarkan. Nilai-nilai kesusilaan yang seharusnya dijaga kesuciannya dikoyak dan dinodai oleh naluri kebinatangan yang adidaya.
Berbagai modus kejahatan seksual terhadap perempuan tidak akan putus apabila digambarkan secara grafik, efek jera yang diharapkan dari hukuman atas pelakunya belum kunjung nampak. Namun demikian, dengan diangkatnya tema perlindungan atas korban kekerasan seksual dalam buku ini, diharapkan bisa membukakan benak, pikiran dan mata kita untuk bersama-sama terlibat menyisihkan eksistensi fenomena sosial ini dari tatanan kultural kita.
***********************************
Pas vy pulang ke makassar dari lokasi KKN, di rumah deket komputer ada buku yang menarik menurut vy, dari sampul apalagi judulnya ”Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Advokasi atas Hak Asasi Perempuan”....
Yup pasti bukunya Abah.. (Baru dibeli kayaknya....) untuk bahan tesis yang sedang disusun, menarik dan dan langsung pengen ngasih referensinya di blog.
Buku ini membahas Bagaimana perkosaan dapat menjadi sebuah Perdagangan seks, yang tentu merupakan suatau kekerasan seksual yang sangat biadab, merupakan suatu pelecehan hak asasi terhadap kami perempuan. Dan yang lebih menarik di buku ini yaitu bagaimana perbandingan antara Hukum Pidana Indonesia dengan Hukum Islam Mengenai Advokasi Terhadap Korban Kekerasan......
Tolong hargai kami sebagai kaum perempuan yang harus dihargai dan ditempatkan ditempat yang baik bukan untuk di injak-injak, diludahi, di caci, dan obok-obok kelamin kami!!!!
Bukankah Nabi Muhammad SAW, pernah menyampaikan peringatan ”aku wasiatkan kepada kalian agar berlaku baik kepada perempuan”. Wasiat ini jelas sebagai suatu kewajiban untuk memperlakukan perempuan menjadi subjek sejarah yang harus dihormati, seperti dijauhkan dan diselamatkan dari praktik-praktik kekejian dan kezaliman yang menodai hak-hak asasinya.
Buku ini cukup tepat menerjemahakan sebagian serpihan luka hati perempuan yang tersayat cukup parah dan tragis akibat hak-hak asasinya yang dilanggar dan diinjak-injak oleh kaum lelaki.