Saturday, November 25, 2006

”Dari Perkosaan Menuju Perdagangan Seks”

Kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi seksual bukan hanya menimpa perempuan dewasa, namun juga perempuan yang tergolong di bawah umur (anak-anak). Jangan pernah berpikir bahwa kejahatan seksual ini jauh dari lingkungan kita, Tidak!!!! Dekat bahkan sangat dekat!!!!

Kami perempuan dan anak-anak di bawah umur dijadikan sebagai objek komoditas (perdagangan) atau pemuas nafsu bejat (animalistik) dari seseorang dan kelompok tertentu yang menjalankan bisnis seksual guna meraih keuntungan ekonomi berlipat ganda...

Harian Kompas dalam laporannya yang berjudul ”Perdagangan Anak Untuk Bisnis Seks Merajalela” (19 April 2006:7) menyebutkan, bahwa ”anak-anak Asia mengahadapi ancaman meluasnya jaringan perdaganagan seks internasional”

Menurut catatan data anak-anak internasional PBB, UNICEF (United Nations International Children’s Fund) menyebutkan bahwa setiap tahun sekurang-kurangnya ada sejuta anak yang menjadi korban perdagangan seks di seluruh dunia. Sebagian mereka dari kawasan Asia.

Kasus Perdaganagn sekss yang menepatkan anak-anak di bawah umur sebagai korbannya, cukup sering kita dengar jika kasus itu diawali dengan jalan penipuan, menjadi korabn perkosaan dan atau diserahkan pada pembeli untuk dijadikan objek pemuas seksual seperti pencabulan dan perkosaan.

Sebagai contoh, ”beberapa tahun terakhir ini di sepanjang wilayah Sungai Mekhong, jumlah anak yang menjadi korban perdagangan, pencabulan, perkosaan dan penyimpangan seks melonjak. Di Thailand sekitar 800.000 anak menjadi pekerja seks. Beberapa gadis kecil Vietnam usia 13-15 tahun belakangan banyak ditemukan di sejumlah rumah-rumah bordil di Phnom Phen, Kamboja”.

Di New Delhi, harga seorang anak pemuas seks tidak lebih dari Rp. 3.500,-. Di bawah 6 tahun harganya bisa meningkat. Di Hongkong, gadis kecil dibeli seharga Rp. 325 ribu. Di Malaysia, harga anak perawan mencapai 4 juta. Namun tidak semua anak-anak menjadi pelacur karena diculik dan dipaksa. Ada pula yang terjun ke prostitusi lantaran terdesak kemiskinan dan dijual kedua orang tuanya.

Kasus perdagangan seksual anak-anak wanita di bawah umur itu menunjukkan bahwa realitasnya hak asasi perempuan untuk menikmatai kedamainan dan kebahagiaan sudah dilanggar sejak usia dini. Hak hidup bermartabat dan bebas dari bahaya yang mengancam dirinya telah direduksi oleh tindak kejahatan.

Kasus itu menunjukkan adanya hubungan antara kejahatan perdagangan (pelacuran) terhadap anak-anak perempuan di bawah umur dengan kejahatan seksual lainnya seperti pencabulan dan perkosaan. Tidak sedikit anak-anak di bawah umur dan perempuan dewasa yang menjadi korban kekerasan seksual ini. Kekerasan terhadap perempuan ditengarai berakar dari sistem tata nilai yang mendudukan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan rendah dibandingkan laki-laki.

Kekerasan terhadap perempuan juga dapat diawali dari praktek intimidasi, penyalahgunaan kepercayaan dalam pergaulan remaja dan hilangnya hati nurani pelakunya. Contohnya kasus siswi SMP dijual temannya sendiri hingga hamil atau kemudian dipaksa dan diintimidasi menjadi pelacur.

Masalah perkosaan yang dialami perempuan merupakan contoh kerendahan posisi perempuan terhadap kepentingan seksual laki-laki. Citra seksual perempuan yang telah menempatkan dirinya sebagai objek seksual laki-laki ternyata berimplikasi jauh. Dalam kehidupan kesehariannya, perempuan senantiasa berhadapan dengan kekerasan, pemaksaan dan penyiksaan fisik dan psikis. Oleh karena itu, perkosaan bukan hanya cerminan dari citra perempuan sebagai objek seks, melainkan sebagai objek kekuasaan laki-laki.

No comments: